JUKNIS PPDB SD, SMP, SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Assalamu'alaikum wr. wb.

Tahun Ajaran 2017/2018 segera berakhir dan akan memasuki Tahun Ajaran 2018/2019. Sudah banyak sekolah-sekolah yang sudah membentuk Panitian Penerimaan Peserta Didik Bari Panitia PPDB 2018/2019.

Sebelum sekolah menentukan penerimaan peserta didik baru ada baiknya membaca dulu Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah diatur dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Tujuan dari PPBD adalah :
  1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Yang harus diperhatikan dalam PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh PEMDA ADALAH "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:

  1. persyaratan;
  2. proses seleksi;
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  4. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  5. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Khusu untuk SD, syarat penerimaan Peserta Didik Baru harus memperhatikan:
1.  berusia 7 tahun;
2.  paling rendah 6 tahun pada bulan Juli tahun berjalan.
*Sekolah wajib menerima calon peserta didik kelas 1 yang sudah berusia 7 tahun
*Pengecualian untuk calon peserta didik kelas 1 yang berusia 5 atau 6 tahun harus memiliki KECERDASAN ISTIMEWA atau BAKAT ISTIMEWA yang dibuktikan oelah adanya KETERANGAN DARI PSIKOLOG 

Untuk lebih lengkapnya silahkan Bapak/Ibu unduh Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPBD 


Demikian seputar Jukni PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 yang dapat kami sampaikan semoga bermanfa'at.

Wassalam
 By: Foedin_Thea

Posting Komentar

[blogger][pacebook][disqus]

MKRdezign

{facebook#http://facebook.com} {twiter#http://twiter.com} {google#http://google.com} {pinterest#http://pinterest.com} {youtube#http://youtube.com}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh alacatr. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget