Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbudristek mengeluarkan peraturan Nomor: 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Perdirjen ini memiliki dampak signifikan pada evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah.
Rubrik Observasi Kinerja Guru pada PMM
Perdirjen ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan standar pelayanan pendidikan di Indonesia dengan memastikan kualitas kinerja guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan pembelajaran dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Fitur pengelolaan kinerja guru di PMM terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, da Evaluasi pada setiap semester. Dalam satu tahun ada dua semester guru melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja yakni periode Januari - Juni dan periode Juli - Desember.
Pada periode Januari - Juni perencanaan dilakukan pada bulan Januari dengan mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk guru dan kepala sekolah. Pada perencanaan terdapat 5 tahapan yang harus dikerjakan oleh guru dan 4 tahapan oleh kepala sekolah. Tahapan perencanaan pada perencanaan pengelolaan kinerja guru yaitu: (1) memilih salah satu indikator dari 8 indikator berdasarkan rekomendasi rapor pendidikan sekolah tempat guru bertugas. Tahapan ini dinamakan praktik pembelajaran, (2) menentukan RHK pada pengembangan kompetensi, (3) menentukan RHK pada tugas tambahan, (4) menentukan RHK pada perilaku kerja, dan (5) melihat kembali rangkuman.
Adapun tahapan pengelolaan kinerja guru setiap semesternya adalah:
- Perencanaan kinerja dilakukan pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya.
- Bulan Februari dan Agustus guru dan kepala sekolah menyusun dokumen yang akan diobservasi oleh atasan penilai. Guru berupa perangkat ajar satu pertemuan sesuai kesepakatan jadwal dengan kepala sekolah. Sedangkan kepala sekolah mengumpulkan KOSP/KTSP.
- Bulan Maret dan September pelaksanaan observasi oleh atasan penilaian, guru oleh kepala sekolah sedangkan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan didelegasikan kepada pengawas sekolah.
- Bulan April-Mei dan Oktober-November melakukan diskusi tindak lanjut untuk merefleksikan hasil obervasi dan upaya tindak lanjut untuk pengembangan kompetensi yang dibutuhkan guru dan kepala sekolah.
- Bulan Juni dan Desember kegiatan refkesi tindak lanjut dan penilaian oleh atasan penilai.
Bagaiman pelaksanaan observasi oleh atasan penilaian dilakukan dan apa saja yang harus disiapkan oleh guru? Berikut ada 4 (empat) formulir observasi kinerja guru melalui PMM.
Formulir observasi kinerja guru melalui PMM tersebut antara lain:
- Formulir A: Diskusi Persiapan Observasi Kinerja Guru.
- Formulir B: Pelaksanaan Observasi Kinerja Guru
- Formulir C: Tindak Lanjut Observasi Kinerja Guru
- Formulir D: Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kinerja Guru.
Bapak/Ibu guru hebat, berikut formulir yang harus disediakan dan diisi oleh masing-masing guru untuk kelangkapan berkas pada pengelolaan kinerja guru di PMM.
- Formulir A: Diskusi Persiapan Observasi Kinerja Guru.
- Formulir B: Pelaksanaan Observasi Kinerja Guru
- Formulir C: Tindak Lanjut Observasi Kinerja Guru
- Formulir D: Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kinerja Guru.
Terus kunjungi www.portaledukasidikdas.com untuk mendapatkan informasi dan kelengkapan pembelajaran yang Bapak/Ibu butuhkan.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Pendidikan.
Posting Komentar