Uji Kompetensi Guru (UKG) telah dilaksanakan tahun 2015 dan 2016. Kemudian pada pada tahun 2016 dan 2017 Dirjen GTK mengadakan Post Test bagi guru yang mengikuti Diklat Guru Pembelajaran (GP) dan Diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Uji Kompetensi Guru (UKG) ditujukan untuk pemetaan tenaga pendidik (guru) diseluruh Indonesia. Pemetaan tersebut adalah pemetaan kemampuan guru berdasarkan kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional yang terbagi dalam beberapa modul kompetensi.
Pada Tahun 2016 Dirjen GTK mengadakan Program Guru Pembelajaran (GP) dengan mangadakan pelatihan bagi Nara Sumber (NS), Instruktur Nasional (IN) dan guru yang terjaring dalam program GP. Moda diklat pada tahun 2017 terbagi menjadi 3 moda, yaitu : (1) moda Daring Murni; (2) moda Daring Kombinasi; dan (3) moda Tatap Muka (TM) dengan ketentuan peserta diklat tergantung keadaan raport masing-masing guru peserta GP. Ketuntasan Capaian Minimal (KCM) yang harus dicapai guru adalah 65.
Kemudian pada tahun 2017, Dirjen GTK kembali mengadakan pelatihan Pasca UKG dan Post Test tahun 2016. Pada tahun 2017 pelatihan tersebut diganti namanya dari Program Guru Pembelajaran (GP) menjadi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Program PKB dibagi menjadi 3 moda berdasarkan nilai raport sama seperti program GP. Sementara KCM yang harus dicapai pada tahun 2017 ini adalah 70.
Pada tahun 2018 ini kembali Dirjen GTK mengadakan tindak lanjut pelatihan pasca post test dan bagi guru yang belum mengikuti program GP tahun 2016 dan PKB tahun 2017.
Pelaksanaan PKB tahun 2018 belum ada jadwal pasti. Tetapi pedoman umum untuk pelaksanaan Kegiatan PKB sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud.
Pedoman Umum PKB Tahun 2018 dapat Diunduh DISINI
Demikian Pedoman Umum PKB 2018 yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat.
By: Foedins_Thea
Posting Komentar