Panduan Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI TINGKAT NASIONAL Jenjang Pendidikan Dasar 2018

Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI TINGKAT NASIONAL Jenjang Pendidikan Dasar merupakan event tahunan yang diselenggarakan bagi guru PPKn di SMP dan guru kelas di SD. Seleksi Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional untuk tahun 2018 diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Dirjen Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud. Merupakan salah satu ajang lomba bagi guru pendidikan dasar SD dan SMP dalam menuangkan karya dan kreatifitasnya selain ajang bergengsi Guru Berprestasi, Olimpiade Guru Nasional (OGN), dan Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL). 

Pada tahun 2017 kemarin saya masih iangat yang diundang Kemendikbud untuk ke luar negeri, SD ke Belanda dan SMP ke Jepang adalah para juara Gupresm OGN, INOBEL, dan Pemenang ANUGERAH KONSTITUSI. Untuk juara GUPRES yang diundang ke luar negeri adalah juara 1, 2, 3 dan harapan 1,2 ,3. Juara OGN yang diundang adalah juara 1, 2, dan 3. Juara INOBEL adalah juara 1 dari tiga kategori lomba (MIPA, IPSPB, dan SORAM/SORAK). Dan untuk ANUGERAH KONSTITUSI juara 1 saja. Meski hanya juara 1 saja tapi ada harapan bagi Bapak/Ibu guru SD dan guru Mata Pelajaran PPKn SMP untuk mangaktualisasikan karya tulis nya diikutsertakan di Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI ini, siapa tahu dapat juara 1 dan dapat jalan-jalan ke luar neger selama 3 minggu gratis.


PEDOMAN SELEKSI PESERTA ANUGERAH KONSTITUSI TINGKAT NASIONAL 2018


Persayaratan Peserta Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI Tingkat Nasional 2018 adalah sebagai berikut.
Syarat Umum
  1. Memiliki persyaratan Akademik minimal S1 / D IV
  2. Guru PPKn untuk SMP dan Guru Kelas untuk SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN/Guru Tetap yayasan (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam transisi alih tugas ke unit tugas lainnya.
  3. Memiliki masa kerja sebagai Guru PPKn SMP dan/atau Guru Kelas SD sekurang-kurangnya 3 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam atatap muka perminggu atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk guru yang mendapat tugas tambahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
  6. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, 3 ANUGERAH KOSNTITUSI.
  7. Belum pernah mengikuti SELEKSI ANUGERAH KONSTITUSI TINGKAT NASIONAL dari Mahkamah Konstitusi selama 2 (dua) tahun teakhir.
  8. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas / UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan

Srayat Khusus
  1. Mengunggah dokumen fortofolio dari kinerja 3 tahun terakhir seperti tertuang pada lampiran 1.
  2. Mengunggah 1 (satu) jenis karya tulis ilmiah individual 1 (dua) tahun terakhir yang belum pernah diikutsertakan pada seleksi Guru PPKn tingkat nasional atau sejenisnya dengan teknik atau sistematika penulisan seperti tertuang pada lampiran 2 dengan cover seperti lapiran 3.
  3. Mengunggah deskripsi evaluasi diri seperti tertuang pada lampiran 4.
  4. Mengunggah Surat Pernyataan Belum Pernah menjadi Juara 1,2 3, Anugerah Konstitusi, Belum pernah mengikuti seleksi peserta Anugerah Kosntitusi Tingkat Nasional dari Mahkahah Konstitusi selama 2 (dua) tahun terakhir dan sebagai Guru PPKn di DMP. (Lampiran 5)
  5. Mengunggah surat pernyataan integritas yang ditandatangani guru bersangkutan  di atas materai Rp. 6.000,00 seperti tertuang pada lampiran 6.
  6. Semua file yang terdiri dari karya tulis ilmiah, portofolio, evaluasi diri, dan surat pernyataan diuangah dalam bentuk PDF dan dikompres melalui winrar/winzip.
  7. Bagi 6 orang finalis Anugerah Kosntitusi wajib mengirimkan karya tulis ilmiah, portofolio, dan evaluasi diri secara hard copy.
Seleksi Anugerah Kosntitusi 2018 ini melalui 2 (dua) jalur penyeleksian, yaitu (1) Seleksi melalui Kabupaten/Kota, dan (2) Seleksi umum melalui daring. (Untuk lebih jelasnya silahkan Download Pedoman Seleksi Peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Pendidikan Dasar 2018 pada Disini

Panduan Pendaftaran Seleksi Peserta Anugerah Kosntitusi Pendidikan Dasar 2018
Bagi Bapak/Ibu guru Kelas SD atau Guru PPKn SMP yang berminat mengikuti seleksi anugerah Konstitusi ini harus mendaftar dulu di laman https://kesharlindungdikdas.id. Bagi yang belum pernah mendaftar kegiatan di Kesharlindung/belum mendaftar di Kesharlindung silahkan lakukan pendaftaran dulu dengan Klik Daftar, seperti pada gambar di bawah ini.



Selanjutnya mengisi Formulir Pendaftaran Kesharlindung. Setelah selesai melakukan pendaftaran di Kesharlindung Dikdas, Bapak/Ibu akan menerima konfirmasi Username dan Password untuk melakukan Login di Kesharlinung yang akan diberikan melalui email pribadi.

Setelah itu lakukan login menggunakan username dan password yang diberikan melalui email tadi. 

Setelah Bapak/Ibu login, langkah selanjutnya adalah meng klik Kegiatan yang ada di samping kiri, kemudian pilih salah satu jalur : Anugerah Konstitusi (untuk jalur Daring) atau Anugerah Konstitusi Jalur Khusus (untuk yang melalui seleksi Kabupaten/Kota dulu).

Setelah Bapak/Ibu memilih salah satunya, silahkan klik apply kegiatan yang di bawah halaman.

Untuk mengunduh Pedoman Seleksi silahkan klik di bawah ini.
Pedoman Seleksi Peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasionak Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2018


Demikin yang dapat admin bagilkan terkait infomasi seleksi Peserta Anugerah Kosntitudi Tingkat Nasional jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2018, semoga bermanfaat 



Posting Komentar

[blogger][pacebook][disqus]

MKRdezign

{facebook#http://facebook.com} {twiter#http://twiter.com} {google#http://google.com} {pinterest#http://pinterest.com} {youtube#http://youtube.com}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh alacatr. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget