Ini Dia Rincian Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Kemendikbu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Ekuivalennya.
Mari kita cermati bersama, agar kita bisa mempersiapkan diri sedini dan sebisa mungkin bisa menyesuaikan diri karena Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja: (Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) ini telah diberlakukan sejak diundangkan tgl 23 Mei 2018.

Hal-hal penting dari permendikbud tersebut sbb:
1. Pasal 2: Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2. Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3. Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d. Membimbing dan melatih peserta didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e. Melaksanakan tugas tambahan (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/ terpadu.
4. Beban kerja wakasek-kepala lab/ bengkel-kepala perpustakaan dan ketua program keahlian setara 12 jam TM.
5. Tugas tambahan lain yang diperhitungkan:
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM
- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru : 2-3 jam TM
6. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan
7. Kepala sekolah dapat diberi tugas tambahan melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm sekolah tersebut
* Terdapat guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran karena alasan tertentu ( cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
* Atau tetap / jika kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.
8. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang diatur dalam Permendikbu Nomor 15 Tahun 2018 dapat Bapak/Ibu dowbnload pada link di bawah ini:
  1. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
  2. Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2015 : Beban Kerja Guru dan Ekuivalennya.
  3. Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2015 : Beban Kerja dan Ekuivalen Kepala Seakolah
  4. Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2015 : Beban Kerja dan Ekuivalen Pengawas Seakolah
Denikian informasi mengenai beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat dan dapat mempersiapkan diri.


Posting Komentar

[blogger][pacebook][disqus]

MKRdezign

{facebook#http://facebook.com} {twiter#http://twiter.com} {google#http://google.com} {pinterest#http://pinterest.com} {youtube#http://youtube.com}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh alacatr. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget